Back

Potret Fenomena Kekerasan Seksual di Indonesia Beserta Opsi Judul Jurusan Hukum dengan Topik Kekerasan Seksual Terbaru

Forum Akademik – Menurut survei Good News from Indonesia (GNFI) bersama Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI), mayoritas atau 13,7% responden menyatakan isu utama yang menjadi perhatian generasi muda di tahun 2022 adalah pelecehan seksual.

Isu utama yang menjadi perhatian generasi muda di tahun 2022

Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin aware terhadap isu-isu pelecehan atau kekerasan seksual yang semakin tahun semakin meningkat. Tidak hanya di lingkungan dalam konteks lebih luas, secara spesifik wujud kekerasan seksual juga terjadi di lingkungan pendidikan (akademisi), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi atau Permen PPKS. Langkah ini merupakan komitmen serius Kemendikbudristek dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Indonesia untuk memastikan terpenuhinya hak dasar atas pendidikan bagi seluruh warga negara. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perwujudan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan khususnya Tujuan 4 mengenai Pendidikan dan Tujuan 5 mengenai Kesetaraan Gender, dengan memastikan upaya menghentikan kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan berjalan tanpa menghambat warga negara dalam mengakses dan melanjutkan pendidikannya.

Kekerasan seksual itu sendiri dapat diartikan sebagai setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

Apa itu “ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender”?
Menurut Komnas Perempuan (2017), “ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender” adalah sebuah keadaan terlapor menyalahgunakan sumber daya pengetahuan, ekonomi dan/ atau penerimaan masyarakat atau status sosialnya untuk mengendalikan korban.

Selain pemerkosaan, perbuatan-perbuatan di bawah ini termasuk kekerasan seksual.

  1. berperilaku atau mengutarakan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan penampilan fisik, tubuh ataupun identitas gender orang lain (misal: lelucon seksis, siulan, dan memandang bagian tubuh orang lain);
  2. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, dan/atau menggosokkan bagian tubuh pada area pribadi seseorang;
  3. mengirimkan lelucon, foto, video, audio atau materi lainnya yang bernuansa seksual tanpa persetujuan penerimanya dan/atau meskipun penerima materi sudah menegur pelaku;
  4. menguntit, mengambil, dan menyebarkan informasi pribadi termasuk gambar seseorang tanpa persetujuan orang tersebut;
  5. memberi hukuman atau perintah yang bernuansa seksual kepada orang lain (seperti saat penerimaan siswa atau mahasiswa baru, saat pembelajaran di kelas atau kuliah jarak jauh, dalam pergaulan sehari-hari, dan sebagainya);
  6. mengintip orang yang sedang berpakaian;
  7. membuka pakaian seseorang tanpa izin orang tersebut;
  8. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam seseorang untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang sudah tidak disetujui oleh orang tersebut;
  9. memaksakan orang untuk melakukan aktivitas seksual atau melakukan percobaan pemerkosaan; dan
  10. melakukan perbuatan lainnya yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

Isu-isu terkait pelecehan seksual semakin menarik diteliti, terlebih jika disandingkan dengan konteks hukum. Menurut data, Jumlah laporan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan memang cenderung fluktuatif dan sempat menurun pada 2021. Namun, penurunan angka itu tidak lantas bisa dianggap sebagai perbaikan, sebab potensi korban yang tidak melapor mungkin lebih banyak dari yang tercatat.

Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan yang Dilaporkan ke Komnas Perempuan (2015-2021).

Belum lagi fakta dilapangan yang menyebutkan bahwa sebagian besar pelaku kekerasan terhadap perempuan memiliki latar belakang pendidikan terakhir Sekolah Menengah Atas (SMA). Data ini berdasarkan laporan yang diterima Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (komnas perempuan) sepanjang 2021.

Jumlah Pelaku Kekerasan terhadap Perempuan menurut Tingkat Pendidikan Terakhir (2021)
Jumlah Pelaku Kekerasan terhadap Perempuan menurut Tingkat Pendidikan Terakhir (2021)

 

Berikut ini beberapa opsi Judul Skripsi Jurusan Hukum tema kekerasan seksual yang bisa Temans semua jadikan inspirasi judul:

  1. Menakar Keterlibatan Dokter Dalam Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak
  2. Kajian Yuridis Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Suami Terhadap Istrinya
  3. Tingkat Kekerasan Terhadap Anak Jalanan Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
  4. Penerapan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pemberatan Sanksi Pidana Terhadap Orang Tua Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Incest)
  5. Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Seksual Sebagai Pelaku Abortus Provokatus Indikasi Perkosaan
  6. Pelaksanaan Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual Oleh Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Dan Keluarga Berencana Di Provinsi Jawa Tengah
  7. Perlindungan Hukum Humaniter Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Seksual Dalam Perang (Studi Kasus Perang Saudara Di Sudan Selatan)
  8. Pembuktian Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kajian Putusan Nomor 159/Pid.Sus/2014/Pn.Kpg
  9. Perlindungan Hukum Humaniter Terhadap Perempuan Dari Kekerasan Seksual Dalam Sengketa Bersenjata
  10. Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Wanita Di Wilayah Shan Myanmar Dari Perspektif Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Wom
  11. Kekerasan Fisik Dan Seksual (Analisis Terhadap Pasal 5 A Dan C No. 23 Uu Pkdrt Tahun 2004 Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam)
  12. Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif
  13. Rehabilitasi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Ditinjau Dari Prinsip The Best Interest Of The Child
  14. Analisis Hukum Mengenai Hukuman Denda Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dilihat Dari Perspektif Viktimologi
  15. Hukuman Kebiri Kimia (Chemical Castration) Untuk Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Ditinjau Dari Kebijakan Hukum Pidana
  16. Eksistensi Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditinjau Dari Pembentukan Norma Hukum Pidana
  17. Kajian Yuridis Pidana Denda Terhadap Kekerasan Seksual Pada Anak Dibawah Umur
  18. Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dan Perempuan

 

Semoga bermanfaat ya dan dapat menjadi inspirasi Temans untuk mendapatkan judul skripsi kalian. Jika Temans masih kesulitan dalam menentukan judul yang tepat, kesulitan mencari fenomena dan masalah yang relevan serta research gap, Temans setia Forum Akademik bisa menggunakan Jasa Mentoring (Bimbingan) Skripsi dari kami. Bersama mentor yang telah berpengalaman, Temans Pejuang Skripsi akan dibimbing dari awal penentuang judul hingga tuntas. Klik disini!

Leave A Reply