
Pemerintah Berlakukan Pajak untuk Jasa Pendidikan? Simak Ulasan Berikut
Forumakademik – Beberapa waktu terakhir ramai informasi dari berbagai media soal rencana pemerintah memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPn) untuk barang dan jasa, salah satunya jasa pendidikan. Tidak heran jika informasi ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Bahkan, menuai kritik pedas dari berbagai pihak.
Kalau diberlakukan PPn untuk jasa pendidikan maka akan banyak sekolah yang mendadak mahal. Akibatnya, akan banyak masyarakat di Indonesia yang tidak bisa meneruskan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi. Bahkan, pendidikan paling dasar sekalipun akan banyak masyarakat yang tidak akan menikmatinya oleh karena biaya pendidikan yang tidak terjangkau.
Kabar bahwa pemerintah akan memberlakukan PPn untuk jasa pendidikan dibenarkan oleh Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementrian Keuangan (Kemenkeu). “Tidak semua sekolah dikenakan PPn. Kami akan mengatur kategori sekolah yang akan dikenakan pajak,” ujarnya, Senin (14/6/2021)
Ia juga menegaskan bahwa jasa pendidikan itu rentangnya luas sekali. Jasa pendidikan yang mana yang dikenakan PPn? Tentunya jasa pendidikan yang mengutip iuran dalam jumlah batasan tertentu.
“Kami masih melakukan pembahasan lebih lanjut secara internal dan akan koordinasi dengan anggota dewan,” lanjutnya.
Ia pun meminta untuk menunggu hingga ditemukan keputusan terkait pendidikan yang akan dikenakan pajak.
“Tapi sudah jelas bahwa jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu ini akan dikenakan PPn,” jelasnya.
Sementara itu, jasa pendidikan seperti sekolah negeri dipastikan tidak akan dikenakan PPn.
Justru sekolah negeri akan dibantu oleh pemerintah melalui anggaran di Kemendikbud.
Ini tercermin dari anggaran APBN yang dialokasikan untuk pendidikan mencapai 20%.
“Jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, kemudian dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya misalnya SD Negeri dan sebagainya, itu tidak dikenakan PPN,” kata dia.
Ia memastikan bahwa pemerintah tidak akan membebani masyarakat miskin dengan biaya sekolah yang mahal.
“Kita tidak mungkin membuat jasa pendidikan ini, kemudian masyarakat kebanyakan tidak bisa mengakses pendidikan, itu tidak mungkin pemerintah melakukan hal itu. Bagaimana mungkin? Sementara APBN saja sekarang bekerja, memberikan 20% dari budget kita kepada sektor pendidikan,” tegasnya.
Itulah ulasan mengenai pemberian pajak pendidikan yang menuai banyak kritikan dari berbagai pihak. Karena, akan sangat memberatkan terutama masyarakat kecil. eitts tapi untuk temans-temans jangan salah tangkap dulu ya, di atas sudah dijelaskan bahwa hal ini masih dilakukan pembahasan lebih lanjut secara internal dan juga akan dilakukan koordinasi dengan anggota dewan. Kita tunggu saja keputusan selanjutnya.
Semoga ulasan ini bermanfaat untuk temans-temans. Jangan lupa untuk terus mengikuti update informasi seputar mahasiswa, infodemik dan dunia perkuliahan dengan mengaktifkan notifikasi website forumakademik.com…
Sumber : cnbcindonesia.com
Penulis : Yoga Akbar R