Back

Pejuang Skripsi Jangan Sekali-Kali Coba Melakukan Plagiat! Sanksinya Ngeri !

Forum Akademik – Temans semua, masih dalam bahasan plagiarisme, kali ini kita akan membahas tentang konsekuensi jika mahasiswa atau pejuang skripsi melakukan tindakan ‘penjiplakan’.

Kalau dahulu kita tidak asing dengan istilah plagiarisme yang merujuk pada kita melakukan copy paste terhadap karya orang lain yang kemudia kita akui sebagai karya kita sendiri, baik sebagian atau keseluruhan. Semakin kesini, konteks plagiarisme dalam ranah kehidupan kampus (perguruan tinggi) kian bergesar ke arah yang lebih spesifik.

Bahwa, hanya dengan melakukan kutipan tanpa melakukan parafrase atau merubah sajian pendapat ahli atau teori melalui parafrase, hal ini juga masuk dalam konteks plagiarisme itu sendiri. Terlebih kampus perguruan tinggi sudah semakin aware tentang hal esensial seperti ini. Terbukti dengan dibuat aturan cek plagiasi dengan menggunakan Turnitin, sebagai sebuah prasyarat bagi Temans mahasiswa yang akan mendaftar ujian (sidang).

Baca Juga : Mengenal Jenis-Jenis Parafrase

Perguruan Tinggi memiliki tanggungjawab yang besar untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait dengan pencegahan tindakan plagiarisme. Hal ini mengingat perguruan tinggi merupakan salah satu produsen ilmu pengetahuan. Menghormati, mengakui dan memberikan penghargaan atas karya orang lain menjadi satu keharusan dalam memproduksi karya tulis.

Kita ketahui bersama bahwa ilmu pengetahuan dikembangkan berdasarkan pada ilmu pengetahuan yang sudah ada sebelumnya. Sehingga tidak perlu ragu-ragu bagi siapapun (masyarakat akademis) ketika menyusun karya ilmiah/karya tulis, menyebutkan sumber rujukan.

Hal ini harus dipahami sebagai kejujuran intelektual yang tidak akan menurunkan bobot karya tulis kita. Sebutkanlah dengan jujur, sumber rujukan yang kita gunakan, atau melakukan kutipan, sehingga akan terlihat jelas, bagian mana dari karya kita yang merupakan ide atau gagasan orang lain, dan yang mana yang merupakan ide atau gagasan kita sendiri.

Pengertiaan Plagiat

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008) disebutkan:

“Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat) sendiri.”

Sementara itu, menurut Peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor 17 Tahun 2010 dikatakan:

“Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai”

Sanksi Melakukan Plagiat

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Penaggulangan Plagiat Di Perguruan Tinggi bahwa dalam melaksanakan otonomi keilmuan dan kebebasan akademik, mahasiswa/dosen/peneliti/tenaga kependidikan wajib menjunjung tinggi kejujuran dan etika akademik, terutama larangan untuk melakukan plagiat dalam menghasilkan karya ilmiah, sehingga kreativitas dalam bidang akademik dapat tumbuh dan berkembang.

Dengan demikian terdapat beberapa konsekuensi yang harus diterima oleh mahasiswa atau civitas akademik yang terbukti melakukan tindakan plagiat. Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 telah mengatur sanksi bagi mahasiswa yang melakukan tindakan plagiat. Jika terbukti melakukan plagiasi maka seorang mahasiswa akan memperoleh sanksi sebagai berikut:

  1. Teguran
  2. Peringatan tertulis
  3. Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa
  4. Pembatalan nilai
  5. Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
  6. Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
  7. Pembatalan ijazah apabila telah lulus dari proses pendidikan

UndangUndang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 25 ayat 2 dan pasal 70 mengatur sanksi bagi masyarakat yang melakukan plagiat, khususnya yang terjadi di lingkungan akademik. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut :

(Pasal 25) ayat 2:

Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya.

(Pasal 70):

Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Bagaiamana? masih mau coba-coba? silahkan buktikan sendiri jika Temans tidak percaya!

 

Jika Temans Forum Akademik, para pejuang penurunan plagiasi (turnitin) kesulitan dalam melakukan parafrase dalam rangka menurunkan tingkat plagiasi draft skripsi kalian, jangan ragu untuk check out layanan parafrase by Forum Akademik. Langsung klik menu layanan > orisinalitas penelitian. Info lebih lanjut bisa klik icon whatsapp yang tertera di website kami.

 

Leave A Reply