Back

Berenang di Masa Pandemi, Amankah?

Forumakademik Halo temans semua… saat ini , Selasa (4/8/2020) penulis sedang staycation di salah satu hotel di Kota Batu.

Tujuan awal guna melepas penat sambil mencoba produktif dengan berbagai tulisan. Namun sesampainya di hotel, penulis menemukan beberapa kebiasaan yang berubah.

Pertama, fasilitas kolam renang dan gym di masa new normal atau yang kini disebut Adaptasi Kebiasaan Baru, masih ditutup.

Kemudian yang kedua, fasilitas breakfast bagi para tamu tidak lagi disajikan di lounge seperti sebelum pandemic melanda.

Kini, breakfast bagi tamu diberikan langsung ke masing-masing kamar. Entah kebijakan ini hanya berlaku di hotel tempat menulis menginap atau berlaku secara umum.

Jika temans semua memiliki info lebih lanjut, komen dibawah ya.. share pengalaman temans semua… thanks in advance

Di tulisan kali ini, penulis ingin membahas sedikit tentang larangan penggunaan kolam renang di Hotel.

Menurut keterangan petugas hotel, larangan ini diberlakukan oleh Pemerintah Kota Batu selama masa pandemi ini berlangsung.

Padahal, dr. Reisa Broto Asmoro selaku Anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, menyatakan bahwa masyarakat sudah diperbolehkan berenang pada masa transisi ini.

Ketentuan ini secara resmi disampaikan pada saat konferensi pers secara daring pada tanggal 28 Juni 2020 lalu.

Hal ini senada dengan pernyataan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) bahwa tidak ada bukti penyebaran virus corona dari manusia ke manusia melalui air.

Lebih lanjut, CDC meyakinkan jika pengggunaan klorin dan bromin pada kolam renang dapat mendisinfeksi area kolam renang tersebut.

Dengan demikian, dua senyawa tersebut dapat menonaktifkan virus. Selain itu, suhu panas juga dapat menghalangi kemungkinan virus menyebar di kolam renang.

Meski demikian, jika aktivitas berenang dilakukan di fasilitas publik temans harus tetap mengikuti protokol kesehatan. Tetap jaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker.

Sebab, menurut para ahli yang dikuti dari laporan New York Times, kondisi yang berbahaya bukan dalam air (dalam kolam renang) melainkan di luar air (area sekitar kolam renang) yang ramai. Misalnya di ruang ganti kolam renang, tempat duduk atau kafe di dalam ruangan.

Dengan berbagai bukti ilmiah tersebut, pemerintah agaknya telah mempertimbangkan risiko penularan saat memutuskan untuk membuka beberapa ruang publik di Indonesia.

Untuk kolam renang sendiri, ada beberapa syarat yang telah pemerintah tetapkan yaitu sebagai berikut:

  1. Kolam renang harus menggunakan desinfektan dengan klorin 1-10 ppm atau bromin 3-8 ppm dengan demikian air kolam memiliki ph mencapai 7,2-8
  2. Melakukan pembersihan atau desinfektan di area luar permukaan air seperti tempat duduk, lantai dan lainnya
  3. Pengunjung kolam renang harus dalam kondisi prima dan wajib mengisi formulir self-assesment risiko COVID-19
  4. Pengguna kolam renang harus dibatasi
  5. Tetap jaga jarak, menggunakan masker sebelum dan sesudah berenang, pengecekan suhu
  6. Membawa peralatan renang sendiri (baju renang, kacamata renang bahkan handuk untuk bilas/mandi)

 

 

 

 

Penulis : Ahmad H.

Leave A Reply